DENPASAR - Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar kegiatan Dialog Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024, bertempat di Prime Hotel Plaza Sanur. Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., secara daring melalui aplikasi Zoom.
Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa RUU Hukum Acara Perdata merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. "RUU ini telah menjadi perhatian utama Pemerintah dan DPR untuk segera diselesaikan," ujarnya.
"Kami telah menggelar Dialog Publik di berbagai tempat untuk menampung aspirasi serta menginformasikan substansi RUU Hukum Acara Perdata. Sebuah peraturan atau regulasi yang baik harus dibuat dengan asas transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Asep berharap melalui Dialog Publik ini, peserta dari berbagai kalangan seperti Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, Organisasi Bantuan Hukum, Perancang Peraturan Perundangan-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum dapat memberikan masukan, pandangan, dan gagasannya. “Dengan demikian, RUU nantinya bisa menjadi sebuah UU yang bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander Palti, menekankan pentingnya Dialog Publik RUU tentang Hukum Acara Perdata. "Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus dipandang sebagai bagian dari proses demokratisasi dan langkah memperkuat legitimasi dalam pembentukan peraturan," ungkap Palti.
"Pemahaman yang utuh, lengkap, dan tidak terpenggal-penggal dalam Dialog Publik inilah yang menjadi tujuan utama," jelasnya.
Alexander Palti menambahkan bahwa peran serta dan dukungan aktif dari semua pihak nantinya akan menjadi penentu kesuksesan dalam implementasi RUU tentang Hukum Acara Perdata di lapangan.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, menyatakan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan masih minim. "Selain untuk mengajak partisipasi masyarakat, penyelenggaraan dialog publik ini juga dimaksudkan sebagai tolak ukur terhadap produk hukum, apakah produk hukum tersebut telah disusun dengan sempurna dan memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat," ungkapnya.
Diskusi Publik tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., dan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., yang dimoderatori oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Kemenkumham Bali, I Kadek Yuliana.