Denpasar - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerima kunjungan Konsul Jenderal Jepang di Denpasar, Miyakawa Katsutoshi, pada hari ini Senin, (8/6). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali tersebut selain menjadi ajang silaturahmi antar kedua pikah juga membahas terkait sinergitas dalam pengawasan WNA khususnya Warga Negara Jepang yang berada di Bali.
Turut hadir mendampingi Kakanwil pada pertemuan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti serta Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana. Sedangkan dari pihak Konsul Jenderal Jepang sendiri didampingi Sokhibi selaku Staf Konsulat Jenderal.
Dalam kesempatan tersebut Konsul Jenderal Jepang, Miyakawa Katsutoshi menyampaikan maksud kedatanganya selain untuk mempererat kerjasama yang telah terjadin selama ini dengan Kanwil Kemenkumham Bali juga untuk bersinergi dalam pengawasan Warga Negara Jepang. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dengan semakin banyaknya wisatawan Jepang yang berkunjung.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyambut baik maksud dan tujuan kunjungan Konsul Jenderal Jepang. Beliau menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkumham Bali untuk berkolaborasi dengan pihak Konsulat Jenderal Jepang dalam melakukan pengawasan WNA khusunya Warga Negara Jepang di Bali. "Berdasarkan laporan yang kami terima Warga Negara Jepang yang berada di Bali termasuk salah satu yang paling taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku namun meski demikian sinergitas dalam melakukan pengawasan tentunya harus tetap kita jaga guna menghindari pelanggaran hukum yang mungkin dapat terjadi" ujar Pramella.
Selain membahas sinergitas dalam pengawasan WNA dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait pengajuan Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Indonesia - Jepang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Terkait dengan hal tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa di Kanwil Bali sendiri ABG Indonesai - Jepang yang telah dilakukan Sidang Pewarganegaraan sejak tahun 2022 hingga 2024 telah berjumlah 235 orang. “Sampai saat ini kami telah melakukan Sidang Pewarganegaraan terhadap 235 orang ABG Indonesia - Jepang, namun untuk keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh pusat.” Ujar Palti.
Pertemuan antara Kakanwil Kemenkumham Bali dan Konsul Jenderal Jepang ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengawasan WNA, khususnya Warga Negara Jepang di Bali. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.