BADUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar kegiatan Sosialisasi Kenotariatan dengan tema "Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas" dalam rangka memperingati hari Pengayoman, bertempat di Hotel The Trans Resort Bali, Senin (29/07).
Kegiatan dihadiri Direktur Jenderal AHU, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali,Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Badan Pertanahan Provinsi Bali dan Universitas Warmadewa, serta dari unsur perbankan yang tergabung dalam Himbara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah notaris saat ini di Provinsi Bali berjumlah 938 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan) orang. Sesuai Pasal 3 kode etik Notaris, seorang Notaris harus memiliki akhlak serta kepribadian baik karena Notaris menjalankan sebagian kewenangan negara dibidang hukum privat, jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat, sebagai contohnya adalah tidak melanggara hukum, agama dan juga kesusilaan, begitu pentingnya penguatan Kode Etik bagi Notaris sudah seharusnya agar Notaris terus belajar dan menambah pengetahuan dan harus dimulai dengan kesadaran akan ketidaktahuan. Maka dari itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini Notaris memahami tentang layanan kenotariatan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan notaris terhadap kode etik notaris, dan notaris bekerja secara profesional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyaraka," tutup Pramella.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar menyampaikan tujuan untuk melakukan pembinaan notaris guna meningkatkan pelayanannya sebagai pejabat umum kepada masyarakat. Mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian dan pelayanan hukum untuk masyarakat.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pembinaan pada notaris karena selain mengenalkan tugas dan fungsinya, notaris juga harus memberikan kepastian hukum di masyarakat,” kata Cahyo.
Para notaris wajib hukumnya untuk selalu update peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu, budaya membaca harus digiatkan apalagi notaris adalah penasehat dan penyuluh hukum. Tools notaris adalah refrensi hukum yang harus dibaca. Tidak hanya itu, notaris harus aktif juga berkonsultasi dengan Kementerian/Lembaga khususnya yang berkaitan langsung dengan pekerjaan notaris.
Cahyo juga menghimbau kepada Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan agar tidak melindungi notaris apabila memang sudah ada kecurigaan dan kesengajaan melakukan tindak pidana. Oknum notaris wajib diberikan pelajaran dan sanksi. Jika majelis pengawas dan majelis kehormatan melindungi oknum notaris yang bermasalah, maka akan sangat sulit melahirkan notaris yang jujur dan profesional.
"Saya selalu menghimbau dalam berbagai kesempatan dengan notaris lama maupun notaris baru agar tetap hati-hati dan profesional karena ada beberapa kasus yang sampai ke MPPN dimana pihak pelapor memanfaatkan persidangan perkara notaris untuk keuntungan mereka," tegasnya.
Cahyo juga menyebutkan bahwa kegiatan ini dapat dikatakan sebagai peningkatan kompetensi notaris yang diakui oleh pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan notaris baru. Berbeda dengan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang tidak dilakukan oleh lembaga berwenang.
Dirinya berharap dengan diadakan kegiatan pembekalan kepada notaris baru ini dapat memberikan manfaat konkret bagi profesi notaris serta menghindarkan dari konflik kepentingan yang muncul, terlebih kepentingan perkumpulan yang tidak sah terkait profesi notaris.
“Kemenkumham tidak mengakui adanya UKEN yang dilakukan oleh pihak diluar Kemenkumham, sehingga pelaksanaanya dikatakan tidak sah, sebab diselenggarakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pembinaan ini merupakan solusi yang diberikan Kemenkumham untuk para notaris baru,” pungkasnya