BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Bali Tahun 2024 pada Minggu (20/10) di Trans Resort Hotel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di Bali. Dengan mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan,” rapat ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktur Perdata Ditjen AHU, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, unsur Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, MPWN, MPDN, dan perwakilan notaris dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting yang bersamaan dengan pelantikan Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029. "Presiden menekankan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar, namun sebagai bangsa yang besar, kita harus berani menjaga persatuan dan bekerja keras untuk mewujudkan Indonesia Emas yang berdaulat, adil, dan makmur," ujarnya.
Cahyo menegaskan peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam pembinaan dan pengawasan notaris. Cahyo menyoroti pentingnya penyelesaian dualisme dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang selama ini menjadi sumber perselisihan, serta urgensi revisi Undang-Undang Jabatan Notaris untuk mengatasi permasalahan ini. "Saya mengimbau MPWN, MPDN, dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah untuk segera berbenah dan aktif menyelesaikan berbagai permasalahan di dunia kenotariatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Cahyo menekankan pentingnya memperkuat infrastruktur untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mengajak seluruh unsur majelis dan notaris untuk memperkuat pengawasan serta mengintensifkan upaya preventif guna mengantisipasi kejahatan tersebut.
Cahyo juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan akun notaris. Beliau menyampaikan bahwa masih ada notaris yang memberikan akses akun kepada staf, padahal akun tersebut seharusnya dijaga ketat dan hanya digunakan oleh notaris yang bersangkutan. "Para notaris harus menjaga keamanan akun tersebut untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap notaris sangat penting untuk memastikan mereka menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Di Bali, terdapat sekitar 935 notaris yang tersebar di 9 kabupaten/kota," ungkapnya.
Menurut Pramella, pengawasan ini harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa notaris.