Denpasar, 22 Juli 2024 - Perwakilan Organisasi Permbela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada hari Senin (22/7). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya permasalahan perilaku menyimpang Warga Negara Asing (WNA) yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban di Bali.
Kedatangan PEKAT-IB disambut langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, selaku perwakilan Kakanwil, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana, serta didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PEKAT-IB Provinsi Bali, I Ketut Putra Wijaya, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama jajarannya, yaitu untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya perilaku menyimpang WNA di Bali. Perilaku menyimpang tersebut, selain mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, juga dikhawatirkan dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman. "Kedatangan kami kemari bermaksud untuk mengetahui sejauh mana upaya yang telah dilakukan Imigrasi Bali dalam mengatasi tindakan menyimpang WNA tersebut," ujar Wijaya.
Senada dengan Wijaya, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah PEKAT-IB Provinsi Bali, Pontas H. Simomorang, juga meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani permasalahan ini. Ia juga menyampaikan bahwa Organisasi PEKAT-IB siap bersinergi dan mendukung upaya penertiban terhadap WNA yang telah dilakukan oleh jajaran Keimigrasian Bali.
Menanggapi aspirasi PEKAT-IB, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihak Imigrasi Bali telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan permasalahan yang timbul akibat perilaku menyimpang WNA di Bali. "Upaya penanganan ini juga tentunya kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait lainnya seperti Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi, mengingat kejadian ini bukan hanya ranah Kemenkumham sehingga tentunya diperlukan sinergitas antar pihak terkait dalam penangannanya," jelas Murdiana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNA yang datang ke Bali telah dilakukan oleh pihak Imigrasi semenjak WNA tersebut mendarat di Bandara. Selanjutnya, setelah mereka sudah di Bali, mereka juga tetap akan diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) yang terdiri dari berbagai instansi terkait dengan tujuan menjaga Bali agar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi wisatawan dan masyarakat Bali."Selain upaya tadi, partisipasi masyarakat tentunya sangat diperlukan dalam hal ini. Karenanya kami juga memiliki kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh WNA di Bali sehingga segera dapat kami tindak lanjuti," ujar Suhendra.
Penyampaian aspirasi oleh Organisasi PEKAT-IB ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali merupakan bentuk kepedulian bersama yang dapat menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan Bali yang aman dan nyaman baik bagi wisatawan maupun masyarakat. Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalah akibat perilaku menyimpang WNA di Bali.