Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengadakan kegiatan pendampingan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (11/7/2024). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Penelitian Hukum dan HAM Badan Strategis Kebijakan Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.
Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh tim kerja IRH dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Kabupaten/Kota se-Bali, serta tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Bali dan tim dari Badan Strategis Kebijakan. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada tim kerja dalam mempersiapkan data dukung IRH dan tata cara pengunggahannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pelaksanaan IRH sangat penting dan merupakan salah satu indikator sasaran strategis Reformasi Birokrasi sesuai PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2023. "Pelaksanaan IRH ini juga bertujuan untuk memastikan pembentukan regulasi di daerah sudah sesuai mekanisme yang benar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa IRH merupakan program prioritas nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga. "Data dukung IRH yang lengkap dan akurat menjadi kunci dalam penilaian IRH," tegasnya.
Dalam kegiatan ini, tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Bali dan tim dari Badan Strategis Kebijakan melakukan verifikasi data dukung IRH dan memberikan pendampingan kepada tim kerja dalam pengunggahan data dukung. Diharapkan dengan kegiatan ini, tim kerja IRH di daerah dapat memahami dengan baik tata cara pengunggahan data dukung IRH sehingga dapat mencapai nilai IRH yang optimal.