Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

MIPC KEDUA SEGERA HADIR DI BULELENG: KANWIL KEMENKUMHAM BALI MANTAPKAN PERSIAPAN

 WhatsApp_Image_2024-06-14_at_14.21.42_b9704fe7.jpg

BULELENG - Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) kedua akan segera dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Untuk mempersiapkan kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan rapat pada Kamis (13/6) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Balitbang Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Made Supartawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander Palti, serta Asisten I Setda Buleleng, Gede Sandhiyasa. Rapat juga dihadiri oleh pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, pejabat administrasi, dan panitia dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

WhatsApp_Image_2024-06-14_at_13.45.36_24ee00eb.jpg

Pelaksanaan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Kabupaten Buleleng akan berlangsung mulai tanggal 19 Juni hingga 21 Juni 2024, bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja dengan tema "Lindungi Aset Kekayaan Intelektual untuk Menstimulasikan Daya Saing UMKM di Provinsi Bali". Kegiatan ini menawarkan pelayanan konsultasi dan pendampingan layanan Kekayaan Intelektual yang dikemas dengan festival seni budaya, kuliner, dan UMKM. Ini merupakan MIPC kedua yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, setelah sebelumnya sukses diadakan di Kabupaten Gianyar.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Indikasi Geografis sebagai salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta mendorong para pelaku UMKM dan usaha kuliner di Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan produk mereka agar memiliki HKI. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM dan usaha kuliner yang ingin mendaftarkan produk mereka.

WhatsApp_Image_2024-06-14_at_14.21.42_b3805061.jpg

"Selain memberikan layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil juga menyediakan layanan Keimigrasian dan Layanan Administrasi Hukum Umum, termasuk pendaftaran PT Perorangan. Bagi pelaku UMKM cukup membayar PNBP 50 ribu saja sudah bisa mendaftarkan PT. Perorangan," ujar Alexander Palti.

Kegiatan ini diharapkan dapat disemarakkan agar warga di Provinsi Bali, khususnya masyarakat Kabupaten Buleleng, memahami pentingnya HKI serta mendorong para pelaku UMKM untuk naik kelas melalui HKI. "Dengan adanya kegiatan ini, kami harapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM setempat," tambah Palti.

WhatsApp_Image_2024-06-14_at_14.21.42_bbd0edd1.jpg

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI