DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu memimpin Rapat Persiapan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) bertempat di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (10/6/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, Pejabat Administrasi beserta anggota tim kepanitiaan MIPC Kanwil Kemenkumham Bali.
Mobile IP Clinic Tahap II yang diselenggaraka merupakan program yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk memberikan layanan pendaftaran maupun pendampingan dan sosialisasi terkait hak cipta, merek, dan desain industri, indikasi geografis secara mudah, cepat dan terjangkau kepada masyarakat di daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa melalui Mobile Intellectual Property Clinic dan kegiatan serupa, Kemenkumham berupaya untuk memberikan akses yang lebih luas dan mendalam kepada masyarakat terkait perlindungan hukum, sehingga kreativitas dan inovasi di Bali dapat berkembang dalam lingkungan yang aman dan berkelanjutan.
“Kemenkumham berkomitmen untuk mengambil langkah proaktif dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset intelektual yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya di Bali,” terang Pramella.
Sebagai kebeanjutan dari agenda MIPC tahap I yang diselenggarakan di Kabupaten Gianyar, Kemenkumham kini mengarahkan perhatian pada program Mobile IP Clinic tahap II dengan tema percepatan pelindungan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis di wilayah Provinsi Bali yang akan dilaksanaan pada Bulan Juni di Kabupaten Buleeng.
Dengan demikian, Kemenkumham berkomitmen untuk mengambil langkah proaktif dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset intelektual yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya di Bali serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak cipta, merek, dan desain industri, serta untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan hak-hak tersebut.