DENPASAR - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Kamis (29/8). Konsultasi Publik bertema 'Pemetaan Kebutuhan Hukum Perencanaan Rancangan Undang-Undang Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029' itu dibuka secara langsung oleh Kepala BPHN Kemenkumham, Prof. Widodo Ekajahjana.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Pimpinan Tinggi Pratama pada jajaran BPHN Kemenkumham, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, beserta para pemangku kepentingan yang mewakili unsur masyarakat, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, Akademisi, Praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Asosiasi.
Konsultasi Publik ini bertujuan sebagai wadah partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pembahasannya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Prof. Widodo menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. "Konsultasi publik ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPHN untuk menjaring aspirasi masyarakat dan para ahli hukum dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas, efektif, dan berkeadilan," ujarnya.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 hingga Juli 2024 ini, jumlah daftar RUU pemerintah masih menyisakan 28 RUU yang belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahunan. Oleh karenanya, BPHN membutuhkan masukan, gagasan, dan saran dari pemangku kepentingan untuk memetakan kebutuhan hukum dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Diharapkan melalui kegiatan ini kita dapat melakukan evaluasi urgensi dari 28 RUU tersebut, serta mendapatkan masukan terkait kebutuhan hukum dari para pemangku kepentingan. Masukan yang dihimpun akan ditelaah dan didalami kembali dalam pengusulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” jelas Widodo.
Seluruh rangkaian acara berjalan lancar, dengan peserta yang mengikuti Konsultasi Publik Prolegnas secara aktif dan antusias dalam memberikan masukan dan saran terkait RUU Prolegnas.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan konsultasi publik di Bali. "Kami menyambut baik inisiatif BPHN ini. Konsultasi publik ini sangat bermanfaat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan yang relevan, terencana, terpadu, dan sistematis," ungkap Pramella.
Pramella juga menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan daerah. "Kami berharap hasil dari konsultasi publik ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Prolegnas yang lebih baik," terangnya.
Diharapkan melalui kegiatan konsultasi publik ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.