Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini menyelenggarakan acara penguatan Unit Pemberantasan Pungli yang dirangkaikan dengan sosialisasi Aplikasi SIDULI (Sistem Informasi Pengaduan Pungli), Jumat (20/09/2024). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Administrasi beserta jajaran mengikuti secara virtual kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dengan mengoptimalkan fungsi Unit Pemberantasan Pungli (UPP).
Terdapat 3 Narasumber utama, yakni Inspektur Wilayah II Kemenkumham, Sekretaris Satgas Saber Pungli dan Kepala Bidang Media dan Informasi Saber Pungli. Lilik Sujandi selaku Inspektur Wilayah II Kemenkumham menegaskan pentingnya peran Unit Pemberantasan Pungli dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “Pungli merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli sendiri.
Melanjutkan, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Dr. H. Andri Wibowo menjelaskan perbedaan dari pungli, korupsi, dan gratifikasi. "Aplikasi SIDULI adalah inovasi yang memungkinkan pengawasan lebih efektif. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa langsung melaporkan tindakan pungli, dan kami akan memastikan laporan tersebut segera ditindaklanjuti." kata Andri.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat Unit Pemberantasan Pungli di Kemenkumham, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melawan praktik pungli melalui pemanfaatan teknologi. Dengan adanya Aplikasi SIDULI, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pelayanan publik, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang digalakkan.