DENPASAR - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, bekerja sama dengan PPNS KI Kanwil Kemenkumham Bali, menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di sejumlah lokasi strategis di Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan akademisi, tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI).
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Centra Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, Centra MPIG Perak Celuk, dan Brida Provinsi Bali, tim menyampaikan berbagai materi terkait mekanisme perlindungan HKI, termasuk pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Selain itu, dijelaskan pula mengenai alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, sehingga para pihak yang bersengketa dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha. Bayangkan apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini sendiri akan terus menurun. Selain itu rusaknya nama dari sebuah usaha dan pastinya dari produk tadi. Dalam kasus seperti ini, si pemilik usaha/bisnis pemilik merek tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum apabila Merek dagangnya belum terdaftar secara resmi. Sehingga siapapun boleh menggunakan merek tersebut tanpa adanya sanksi hukum.
"Kami ingin menekankan bahwa perlindungan HKI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memahami pentingnya HKI, masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga kreativitas dan inovasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.