Denpasar - Kanwil Kemenkumham Bali laksanakan rapat pengharmonisasian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Badung. Rapat yang diselenggarakan secara daring Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 1 dan 2, serta Perangkat Daerah Terkait dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti membuka rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan menjelaskan terkait 7 (tujuh) poin penting di antaranya
1. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali Tahun 2025-2045
2. Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
3. Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025
5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Dan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
6. Besaran Nilai Jual Objek Pajak Dan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
7. Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Alexander juga menekankan tujuan dari pembentukan produk hukum daerah yang diajukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta mengkonfirmasi kelengkapan Naskah Akademik atau Kajian yang disertakan pada setiap rancangan untuk memperjelas maksud dan tujuan dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Bupati, serta mewajibkan APIP (Inspektorat) pada masing-masing pemerintah daerah untuk ikut serta dalam rapat harmonisasi.
Selanjutnya JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali memaparkan tanggapan dari masing-masing rancangan dan OPD (pemerakarsa) pada Pemerintah Daerah menanggapi tanggapan yang disampaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 1 dan 2 serta mencapai kesepakatan untuk selanjutnya dikeluarkan surat selesai harmonisasi dan draft paraf rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.