Bangli - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangli pada Senin, 6 Mei 2024. Bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan Raperbup yang disusun tepat guna sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Kabupaten Bangli, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat.
kegiatan harmonisasi dilakukan oleh Tim Kanwil Kumham Bali yang terdiri dari Kabid Hukum (I Wayan Adhi Karmayana), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan beserta staff. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Asisten I (I Md A. Pulasari), Bagian Hukum (Sang Ayu Putu Sri Astiti dan Trie Krisnasari) dan pemrakarsa dari Disperindag (Gede Purwana K.), BKPAD (Dewa Made), Bapedda (Ni Wayan Meriantini).
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum sekaligus menyampaikan untuk memastikan bahwa Raperbup telah dikoordinasikan oleh pimpinan terkait. Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Industri Kecil dan Menengah Kopi.
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025.
Selanjutnya Tim Kanwil Kemenkumham Bali memaparkan hasil harmonisasi dengan pemrakarsa dari BKPAD didampingi oleh Bagian Hukum mengenai Raperbup Bangli tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan telah disepakati bersama. Dilanjutkan pemaparkan hasil harmonisasi dengan Disperindag didampingi Bagian Hukum mengenai Raperbup Bangli tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Industri Kecil dan Menengah Kopi dan telah disepakati bersama. Terakhir memaparkan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Bali dengan Bappeda didampingi Bagian Hukum mengenai Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025 dan telah disepakati bersama.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. "Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia serta menjadi atensi untuk Perda yang menjadi pendelegasian Raperbup untuk segera diterbitkan" ujar Adhi Karmayana