Denpasar - Dalam Operasi JAGRATARA serentak yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.
Dalam keterangan persnya, Jumat (23/08/2024) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menyebutkan bahwa salah satu WNA yang diamankan adalah seorang WN Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya serta orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.
Selain itu, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di Daerah Bali kepada Warga Negara Asing lain yang akan tinggal di Bali menggunakan media sosial milik ybs. Sementara itu, 4 (empat) orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan akan diberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan," ujarnya.
Dengan dilakukannya pengamanan terhadap 6 (enam) orang WNA ini kembali membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing menjadi keseriusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Keimigrasiannya.