Denpasar, Bali - Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan yang mendapatkan TAK, menempatkan mereka sebagai negara dengan pelanggar terbanyak. Diikuti oleh Rusia dengan 19 pelanggar, Amerika Serikat (17), Nigeria (11), Inggris (10), Iran (8), dan negara lainnya.
Lebih lanjut, data WNA yang diberikan TAK berdasarkan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Amerika Serikat: 17 orang
Arab Saudi: 1 orang
Argentina: 1 orang
Australia: 18 orang
Austria: 1 orang
Belanda: 4 orang
Belarus: 1 orang
Belgia: 3 orang
Inggris: 10 orang
Ceko: 3 orang
Cina: 2 orang
Denmark: 1 orang
Hongkong: 2 orang
India: 3 orang
Iran: 8 orang
Irlandia: 1 orang
Italia: 4 orang
Jepang: 5 orang
Jerman: 6 orang
Kanada: 1 orang
Kazakhstan: 1 orang
Kolombia: 1 orang
Korea Selatan: 3 orang
Latvia: 1 orang
Malaysia: 1 orang
Mesir: 1 orang
Nigeria: 11 orang
Pakistan: 1 orang
Palestina: 1 orang
Perancis: 5 orang
Polandia: 1 orang
Republik Afrika Selatan: 1 orang
Rumania: 1 orang
Rusia: 19 orang
Rwanda: 1 orang
Selandia Baru: 1 orang
Singapura: 2 orang
Siprus: 1 orang
Spanyol: 1 orang
Suriah: 1 orang
Swiss: 1 orang
Taiwan: 89 orang
Tanzania: 6 orang
Thailand: 1 orang
Timor Leste: 1 orang
Turki: 3 orang
Uganda: 2 orang
Ukraina: 5 orang
Uzbekistan: 1 orang
Yordania: 2 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.
"Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Pramella.
Pramella juga menghimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan," imbuhnya.