KLUNGKUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Kali ini, kegiatan edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual tersebut menyasar para pelaku seni dan UMKM di Pasar Seni Semarapura, Kabupaten Klungkung, Sabtu (21/09/2024).
Kegiatan hari ini merupakan rangkaian hari kedua MIPC di Kabupaten Klungkung yang menghadirkan berbagai rangkaian acara menarik. Diawali dengan sosialisasi mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), baik KI personal maupun KI Komunal. Narasumber Kanwil Kemenkumham Bali memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten.
Selain sosialisasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas terkait pendaftaran kekayaan intelektual. Petugas memberikan pendampingan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga proses pendaftaran. Tidak hanya itu, layanan konsultasi Administrasi Hukum Umum (AHU) juga disediakan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat perihal pendirian badan usaha, legalisasi dokumen Apostille, dan layanan AHU lainnya.
Puncak acara adalah talkshow yang menghadirkan narasumber Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam talkshow ini, narasumber membahas berbagai isu terkini seputar kekayaan intelektual dan memberikan tips-tips praktis bagi para pelaku usaha kreatif untuk melindungi hasil karya mereka.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Rahendro Jati, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung beserta jajaran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Klungkung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta jajaran.
Tercatat sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) orang peaerta yang terdiri dari unsur Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Klungkung sangat antusias dalam mengikuti kegiatan MIPC kali ini.
Selepas kegiatan talkshow, acara ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Rahendro Jati, dimana dalam sambutannya, Rahendro menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat Klungkung terhadap kegiatan MIPC Kabupaten Klungkung.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan layanan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Rahendro.
Beliau juga menyampaikan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual dalam mengembangkan usaha. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat Klungkung khususnya pada UMKM Kabupaten Klungkung.
Dengan terselenggaranya MIPC di Pasar Seni Semarapura Kabupaten Klungkung, diharapkan semakin banyak pelaku seni dan UMKM di Kabupaten Klungkung yang terlindungi hak kekayaan intelektualnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia khususnya di Provinsi Bali.