DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengambil sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia, Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti bertempat di Ruang Darmawangsa, Selasa (28/05/2024).
Adapun yang diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia atas nama Oyagi Ryusuke berdasarkan pada Pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Jadilah Warga Negara Indonesia yang taat dan patuh akan aturan aturan yang berlaku di Indonesia diantaranya menjaga harkat martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia", pesan Pramella saat mengambil sumpah kewarganegaraan.
Selanjutnya, Pramella juga melantik PPNS dan notaris pengganti untuk wilayah kerja di Kabupaten Buleleng dan Tabanan.
PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dalam lingkup undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
Pramella mengatakan bahwa PPNS merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.
"Tentunya dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum, diharapkan kepastian hukum dapat terwujud", ucap Pramella.
Pramella juga berpesan kepada notaris pengganti agar memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi harkat dan martabat dalam menjalankan tugas, bekerja sesuai koridor hukum yang ada, serta selalu mematuhi perintah, saran, dan masukan dari Majelis Pengawas Daerah selaku lembaga pengawas dan pembina notaris.
"Notaris maupun notaris pengganti mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama besarnya. Sehingga tindakan rekayasa hukum dan pelanggaran lainnya tidak boleh dilakukan, jangan melakukan rekayasa hukum, hindari segala bentuk penyimpangan, hal ini guna memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan oleh Notaris", pesan Pramella.