DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 2 (dua) WNA yang mengajukan naturalisasi murni dan 44 (empat puluh empat) warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (13/05/2024).
Bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, sidang pewarganegaraan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan didampingi oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.
"Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ungkap Alexander.
2 orang WNA yang mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan merupakan WNA asal Italia. Keduanya mengakui ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya di Bali. Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia serta ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia. Berdasarkan
Sedangkan, 44 pemohon yang merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022. Adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 37 orang, Warga Negara Amerika sebanyak 3 orang, Warga Negara Jerman sebanyak 2 orang, Warga Negara Belanda sebanyak 1 orang, dan Warga Negara Italia sebanyak 1 orang.
Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mengajukan permohonan melalui naturalisasi murni dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mengajukan permohonan merupakan anak berkewarganegaraan ganda.
Alexander dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.