DINAS LUAR

Setiap pegawai wajib melakukan absen Finger Print pagi dan sore hari terkecuali Ijin/Cuti/Dinas Luar. Setiap Pejabat/Pegawai wajib membuat (konfirmasi) Ijin/Cuti/DL melalui menu simpeg masing-masing. Setiap Pejabat wajib menyetujui atau menolak Ijin/Cuti/DL yang diajukan oleh bawahannya melalui Aplikasi SIMPEG. Setiap Surat Perintah (SP) pribadi/kolektif dapat dibuat disimpeg Pejabat/Pegawai yang melaksanakan tugas

KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL TERTENTU

Berikut terlampir informasi Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu

Attachments:
File Description File size
Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu   5 kB

KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS

Berikut merupakan informasi terkait Kenaikan Pangkat Otomatis

Attachments:
File Description File size
Kenaikan Pangkat Otomatis   89 kB

SATYALANCANA KARYA SATYA

Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar. Ketentuan mengenai Satyalancana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan adalah penghargaan

KENAIKAN PANGKAT UJIAN DINAS

Dalam rangka pemberian hak - hak Pegawai untuk meneruskan tingkat kepangkatan dan karir yang lebih tinggi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memberikan kesempatan para pegawai yang telah berpangkat Pengatur Tk. I (II/d) dan hendak meneruskan pada Penata Muda (III/a) untuk melaksanakan Ujian Dinas Tk. I dan Ujian

Search