Fidusia

Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pelayanan terkait dengan Fidusia secara Online dapat diperoleh melalui website Ditjen AHU diantaranya:

  1. Pendaftaran Jaminan Fidusia:
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia
  2. Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perbaikan_fidusia
  3. Pencarian data Fidusia
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=fidusia
  4. Perubahan Fidusia
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perubahan_fidusia

Cetak   E-mail