PERMOHONAN IZIN PENELITIAN, MAGANG/PKL MAHASISWA/SISWA/ORGANISASI DI UPT PEMASYARAKATAN

Definisi

Permohanan izin mahasiswa/siswa/organisasi yang ingin melakukan penelitian, magang/PKL di UPT Pemasyarakatan dalam rangka menyelesaikan tugas akhir/skripsi, praktek tugas belajar/kuliah, penelitian organisasi pemerhati bidang Pemasyarakatan dan penelitian untuk meningkatkan Pemasyarakatan"

Regulasi

  1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS 36.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Persyaratan

  1. Untuk Siswa/i yang akan Praktek Kerja Lapangan (PKL) :
    • Surat Pengantar dari Sekolah yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv PAS;
    • FC Kartu Pelajar;
    • 1 lembar pas foto berwarna;
  2. Untuk Mahasiswa/i yang akan melakukan penilitian :
    • Surat Pengantar dari Kampus yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv PAS;
    • FC Kartu Tanda Mahasiswa;
    • FC Bab 1 Skripsi;
    • 1 lembar pas foto berwarna.

Prosedur

  1. Menyerahkan surat permohonan izin penelitian/magang/PKL dari Kampus/Sekolah/Instansi kepada Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan;
  2. Membawa persyaratan kelengkapan dokumen;
    • Pemohon mengambil surat persetujuan izin penelitian/magang/PKL dari Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk diserahkan ke UPT yang dituju;
    • Pemohon berkoordinasi terlebih dahulu untuk teknis pelaksanaan penelitian/magang/PKL ke UPT dituju;
    • Menyerahkan laporan hasil penelitian/magang/PKL ke Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Biaya/ Waktu

  1. Gratis
  2. Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama


Cetak   E-mail