Definisi
Permohanan izin mahasiswa/siswa/organisasi yang ingin melakukan penelitian, magang/PKL di UPT Pemasyarakatan dalam rangka menyelesaikan tugas akhir/skripsi, praktek tugas belajar/kuliah, penelitian organisasi pemerhati bidang Pemasyarakatan dan penelitian untuk meningkatkan Pemasyarakatan"
Regulasi
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS 36.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Persyaratan
- Untuk Siswa/i yang akan Praktek Kerja Lapangan (PKL) :
- Surat Pengantar dari Sekolah yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv PAS;
- FC Kartu Pelajar;
- 1 lembar pas foto berwarna;
- Untuk Mahasiswa/i yang akan melakukan penilitian :
- Surat Pengantar dari Kampus yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv PAS;
- FC Kartu Tanda Mahasiswa;
- FC Bab 1 Skripsi;
- 1 lembar pas foto berwarna.
Prosedur
- Menyerahkan surat permohonan izin penelitian/magang/PKL dari Kampus/Sekolah/Instansi kepada Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan;
- Membawa persyaratan kelengkapan dokumen;
- Pemohon mengambil surat persetujuan izin penelitian/magang/PKL dari Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk diserahkan ke UPT yang dituju;
- Pemohon berkoordinasi terlebih dahulu untuk teknis pelaksanaan penelitian/magang/PKL ke UPT dituju;
- Menyerahkan laporan hasil penelitian/magang/PKL ke Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Biaya/ Waktu
- Gratis
- Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama