Tata Nilai

TATA NILAI

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai BerAKHLAK Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN

Logo BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

 

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

 

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
  • Membantu orang lain belajar;
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

 

Harmonis

  •  Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
  • Suka menolong orang lain;
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

 

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah;
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara;
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara.

 

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
  • Bertindak proaktif.

 

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
  • Menggerakkan pemanfaatan sebagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menjunjung tinggi Tata Nilai Kami "P-A-S-T-I"

 

corpu logo

Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi 2020-2024, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tata nilai yang diyakini masih relevan digunakan sebagai dasar bekerja dan berkinerja sampai dengan tahun 2020-2024 yaitu “PASTI” yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata tersebut adalah sebagai berikut:

  • Profesional, adalah sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi. Dalam konteks tata nilai ini, Profesional dimaknai bahwa aparat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diaharapkan mampu menjadi aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi, sehingga mampu menjadi problem solver bagi permasalahan di Kementerian Hukum dan HAM dan mampu menjadi aparatur sipil yang unggul dan berkelas dunia.
  • Akuntabel, adalah segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana pertanggungjawaban tersebut berkaitan dengan sumber/input proses yang dilakukan dan hasil/output yang didapatkan. Dalam konteks ini seluruh aparatur Kementerian Hukum dan HAM harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
  • Sinergi, adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimum. Ada beberapa syarat utama penciptaan sinergi yakni kepercayaan, komunikasi yang efektif, feedback yang cepat, dan kreativitas. Sinergi dalam tata nilai PASTI ini menggambarkan komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerja sama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas antar jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan dengan insititusi terkait.
  • Transparan, adalah adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Transparan dalam tata nilai ini dimaknai bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
  • Inovatif, adalah usaha seseorang dengan mendayagunakan pemikiran, kemampuan imajinasi, berbagai stimulan, dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan produk baru, baik bagi dirinya sendiri ataupun lingkungannya. Seluruh aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mampu inovatif sehingga mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

 

tata nilai becik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali di dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, juga mengimplementasikan tata nilai yakni "BECIK" yang merupakan akronim dari Berbudaya, Energik, Cepat, Inspiratif dan Konsisten. Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata tersebut adalah sebagai berikut:

  • Berbudaya, bermakna bagaimana Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mempunyai prinsip, etika dan menjunjung tinggi budaya luhur bangsa dalam menjalankan kewajibannya melayani masyarakat;
  • Energik, bermakna penuh energi, semangat bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali selalu mempunyai lingkungan energi yang positif penuh semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Cepat, bermakna bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam setiap pelayanan harus sigap, cepat dalam mempunyai ketepatan waktu dan kejelasan prosedur (lebih cepat lebih baik);
  • Inspiratif, bermakna bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali selalu ingin menjadi inspirasi atau dorongan untuk melakukan yang terbaik, kreatif dan aktif bagi peningkatan kualitas pelayanan;
  • Konsisten, bermakna bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali selalu berkomitmen untuk terus menerus atau berkesinambungan melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan selaras (satunya kata dengan perbuatan).

Cetak   E-mail