Definisi
Permohonan pendaftaran Perseroan Perorangan adalah pemberian layanan terhadapat masyarakat yang akan mendaftarkan usaha miliknya yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta didirikan hanya oleh 1 (satu) orang.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan , Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian , Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Persyaratan
- Formulir
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
Prosedur
Pemohon Dapat Melakukan Permohonan sendiri dengan Cara membuka laman ahu.go.id
Biaya/Waktu
- PNBP Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum