Kanwil Bali
Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Cuti PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik