BADUNG - Dua Warga Negara Korea Selatan (WNA Korsel) diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Diketahui 2 (dua) WN Korea Selatan berinisial YJC (Lk, 49) dan NJ (Pr, 33)