Pastikan Masih Layak Sebagai Desa Sadar Hukum, Kementerian Hukum dan HAM Bali Evaluasi 2 Desa di Tabanan

1

Tabanan - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum di 2 (dua) desa pada Kabupaten Tabanan, yaitu Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Rabu (17/04).

Tim Evaluasi Desa Sadar Hukum Kabupaten Tabanan terdiri dari JFT Penyuluh Hukum Madya, JFT Penyuluh Hukum Muda dan JFU pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH. Kegiatan ini dihadiri oleh perbekel desa, sekretaris desa, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, perangkat desa, Kelompok Kadarkum, dan masyarakat desa.

Penyuluh Hukum Madya, Ida Ayu Putu Herawati menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa yang sudah menjadi desa sadar hukum masih layak menyandang desa sadar hukum. Pedoman pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Desa Gubug dan Desa Buruan masih layak sebagai Desa Sadar Hukum. Kami berharap dengan evaluasi ini, pelaksanaan program Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tabanan dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Herawati.

Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyambut baik kegiatan evaluasi Desa Sadar Hukum yang dilakukan di dua desa di Tabanan. Evaluasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa desa-desa yang telah menyandang predikat Desa Sadar Hukum benar-benar memenuhi kriteria dan menjalankan programnya dengan baik.

"Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program Desa Sadar Hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap agar program Desa Sadar Hukum ini dapat terus dikembangkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau lebih banyak desa di Bali. Dengan demikian, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ucap Pramella.

Pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan dengan kriteria meliputi konsistensi terhadap empat dimensi antara lain: Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, Dimensi Akses Demokrasi Regulasi.

66666


Cetak   E-mail