SINERGITAS KANWIL KEMENKUMHAM BALI DAN KEPOLISIAN RESORT TABANAN UNTUK MASYARAKAT MELALUI BANTUAN HUKUM

Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Kumham_-_Cover_WEB_2024_2.jpg

TABANAN - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali melakukan Penyuluhan Hukum dan HAM tentang Pos Pelayanan Hukum dan Ham didesa ( Posyankumamdes ) di Kantor Polres Tabanan, Selasa (30/04/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tabanan yg diwakili oleh Kasi Hukum Polres Tabanan, I Wayan Kawisuta dan menghadirkan peserta dari Babinkamtibmas wilayah resort Kabupaten Tabanan serta staff Kantor Polres Tabanan.

Acara dibuka oleh Kasi Hukum Polres Tabanan, I Wayan Kawisuta yang mengapresiasi kehadiran tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham bali untuk memberikan pemahaman materi tentang Hukum dan HAM serta berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan bagi seluruh peserta.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Herawati memaparkan materi terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menekankan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan merekrut atau mengakreditasi Organisasi Bantuan Hukum/organisisasi-organisasi kemasyarakatan untuk ikut bergabung menjadi Pemberi Bantuan hukum.

"Dengan adanya bantuan hukum tersebut diharapkan semakin berdampak sebaran bagi penerima bantuan hukum bagi masyarakat khususnya di desa. Program kedepannya Kanwil Kemenkumham Bali tetap berupaya untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya di desa melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali yang dalam hal ini OBH yang mengampu Kabupaten Tabanan yaitu Organisasi Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre ( OBH Bali WCC )", ungkap Herawati.

Pada kesempatan ini, Herawati juga memaparkan mengenai keberadaan Pos Pelayanan Hukum dan Ham Desa (Posyankumhamdes) dimana di Kabupaten Tabanan sudah memiliki 82 Posyankumhamdes, baru diresmikan sebanyak 10 desa yang sudah ada Posyankumhamdes dari jumlah total sebanyak 133 desa di Kabupaten Tabanan . Dengan peran aktif keberadaan dari Babinkabtibmas dan paralegal desa sangat penting ada di setiap desa untuk bisa langsung membantu masyarakat saat membutuhkan pendampingan hukum (sebagai respon cepat/pertolongan pertama) sehingga dapat menyelesaikan kasus2 bagi masyarakat didesa baik secara non litigasi (melalui mediasi) dan litigasi hukum (proses hukum beracara untuk bankum pengampu di kabupaten Tabanan oleh OBH bali WCC).

"Melalui Posyankumhamdes sebagai miniatur dari Kanwil Kemenkumham bali ini memiliki tujuan dalam rangka memeberikan Layanan kepada masyarakat meliputi : Informasi Hukum, Konsultasi Hukum, Pengaduan Masyarakat, Bantuan Hukum Gratis, Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum, Dengan Keberadaan Posyankumhamdes ini sudah berjalan dan sangat banyak membantu masyarakat yang tidak mampu khususnya pemberian bantuan hukum gratis dalam proses penyelesaian permasalahan hukum bagi warga masyarakat di desa", jelasnya.

Pemaparan materi selanjutnya oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Bali, Dudi Wiguna memberikan penjelasan materi tentang HAM dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Permenkumham no.23 Tahun 2022 terkait Pengaduan adanya dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi SIMAS HAM di menu layanan : ham.go.id.

Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham bali juga mengapresiasi betapa sangat pentingnya sinergi serta glorifikasi dari semua pihak / aparatur pemerintah dalam proses pemberian bantuan hukum dan penanganan adanya dugaan pelanggaran HAM di wilayah khususnya di desa melalui Posyankumhamdes.


Cetak   E-mail