Jalin Sinergitas, Yayasan Bali Bersama Bisa Lakukan Kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM Bali

1

Denpasar - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali, Alexander Palti, menyambut kunjungan dari Yayasan Bali Bersama Bisa pada hari Selasa (16/04). Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama kembali dalam bentuk Kesepakatan Bersama dalam bidang pengadaan Pelatihan Paralegal bagi teman-teman difabel.

Pramella mengapresiasi komitmen Yayasan Bali Bersama Bisa yang memberikan gagasan penyandang disabilitas agar mereka untuk mendapatkan ilmu yang lebih luas tentang keparalegalan "Kemenkumham Bali siap mendukung program-program Yayasan Bali Bersama Bisa, khususnya dalam bidang pelatihan paralegal," ujar Pramella.

Lebih lanjut, Pramella menyampaikan bahwa paralegal adalah individu yang terlatih dan memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang hukum untuk membantu menyelesaikan masalah hukum bagi orang lain atau komunitasnya. Paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum.

"Pelatihan paralegal bagi difabel ini juga tak kalah penting, sehingga melalui kerjasama ini, diharapkan para sukarelawan Yayasan Bali Bersama Bisa terutama relawan difabel dapat memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi teman-teman difabel maupun masyarakat lainnya di Bali," tambahnya.

Kadiv Yankumham Bali, Alexander Palti menegaskan komitmen Kemenkumham Bali untuk mendukung program-program yang inklusif dan memberdayakan kelompok marginal, termasuk difabel. "Kami siap memberikan pendampingan dan pelatihan bagi para sukarelawan di Yayasan Bali Bersama Bisa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada difabel," tutur Alexander.

Selain itu terkait dengan permintaan untuk WNA mengikuti pelatihan paralegal, beliau menjelaskan bahwa menurut pasal 4 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, yang menjadi paralegal harusnya berkewarganegaraan Indonesia.

Lebih lanjut Kasubid Intelijen Keimigrasi Rahmat Gunawan,juga menambahkan para WNA tersebut juga harus jelas terkait statusnya dalam yayasana relawan apakah mereka menggunakan status relawan atau status bekerja ketika memasukin Indonesia.

Ketua Yayasan Bali Bersama Bisa, I Wayan Eka Sunya Antara, menyatakan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Kemenkumham Bali. Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi komunitas difabel di Bali dan memperkuat kapasitas yayasan dalam menjalankan program-programnya.

"Kami sangat bersyukur atas dukungan Kanwil Kemenkumham Bali. Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak difabel dan memberikan akses yang lebih luas terhadap layanan hukum bagi mereka," ucap Eka.

Kerjasama antara Kemenkumham Bali dan Yayasan Bali Bersama Bisa ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para difabel di Bali. Diharapkan akses terhadap layanan hukum dan keadilan bagi difabel dapat semakin meningkat.

99999999


Cetak   E-mail