PENGUATAN RENCANA AKSI TAHUN 2024 TEMATIK INDIKASI GEOGRAFIS, KANWIL KEMENKUMHAM BALI TINGKATKAN KOLABORASI SELURUH JAJARAN

Salinan_dari_Kumham_-_Cover_WEB_2024.jpg

DENPASAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Rencana Aksi tahun 2024 tematik Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual lainnya bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kamis (28/03).

Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual saat ini dalam pengembangan desain industri dan inovasi dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan pembinaan sosial.

"Seperti contohnya hal ini dapat mendukung pelatihan dan pengembangan kreativitas WBP dalam menciptakan produk dengan nilai seni tinggi dengan pemberdayaan yang berkelanjutan", ungkap Pramella.

Maka dari itu, Pramella berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan bisa berdiskusi dengan narasumber terkait dengan isu-isu kekayaan intelektual.

Sebagai pengantar kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menyampaikan tentang urgensi dari perlindungan Kekayaan Intelektual.

Min mengatakan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi tugas dari DJKI dan Divisi yang membidangi kekayaan intelektual, namun penting juga untuk dipahami oleh bidang Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dengan jajarannya mengingat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual harus dilakukan oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

"Seperti halnya terdapat hasil kreasi dari para WBP yang jika dimanfaatkan dengan baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas SDM dari WBP itu sendiri selepas masa pembinaannya di Lapas/Rutan berakhir. Begitupun pada jajaran Keimigrasian yang dapat mensosialisasikan produk-produk lokal sepeRti produk indikasi geografis terdaftar di Bandara", ujar Min.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawati Hakim turut memberikan penguatan mengenai pentingnya kolaborasi yang baik antar stakeholder yang membidangi Kekayaan Intelektual, dimana seluruh jajaran dapat menyebarluaskan pemahaman potensi KI dan meningkatkan permohonan dan pemahaman masyarakat serta aparat penegak hukum.

Selanjutnya, sesi pemaparan narasumber yang dimulai oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, BRIGJEN. POL. Dr. Anom Wibowo yang menyampaikan tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, dan dilanjutkan dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua yang menyampaikan tentang pentingnya mendaftarkan merek dan indikasi geografis bagi masyarakat.

Kegiatan turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Pejabat Administrasi dan jajaran pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali.


Cetak   E-mail