Evaluasi Status Desa Sadar Hukum Desa Baktiseraga dan Desa Umeanyar, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Monev

1

Buleleng - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 22-23 April 2024, dengan menyasar dua desa, yaitu Desa Baktiseraga dan Desa Umeanyar.

Tim Monev Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Buleleng terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Wayan Adhi Karmayana, JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, dan dihadiri oleh perbekel desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan paralegal dari Desa Baktiseraga dan Desa Umeanyar.

Monev Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertujuan untuk memastikan bahwa desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum masih memenuhi indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Indeks ini meliputi 4 dimensi, yaitu Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi.

"Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat," jelas Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Wayan Adhi.

Lebih lanjut, Wayan Adhi menuturkan bahwa kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat pun dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

Pada kegiatan Monev ini, instrumen penilaian yang digunakan adalah Google Form. Pihak desa dapat memberikan data-data yang dibutuhkan oleh tim evaluasi. Selain itu, tim Monev juga mengadakan diskusi dengan para peserta untuk mendapatkan masukan-masukan dalam rangka pembinaan kelompok-kelompok sadar hukum (kadarkum).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyambut baik kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Buleleng. Ia mengapresiasi kesungguhan Desa Baktiseraga dan Desa Umeanyar dalam mewujudkan desa sadar hukum. Hal ini terlihat dari kesiapan dan antusiasme mereka dalam mengikuti kegiatan Monev.

"Monev ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan dan kemajuan program desa sadar hukum. Evaluasi yang dilakukan secara berkala dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dan potensi yang perlu dikembangkan," ucap Pramella.

Kakanwil menambahkan bahwa desa sadar hukum bukan hanya tentang predikat, tetapi juga tentang bagaimana hukum dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum demi terciptanya masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

"Desa sadar hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Desa ini dapat menjadi contoh dan pelopor dalam penerapan norma dan nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Monev ini, Desa Baktiseraga dan Desa Umeanyar dapat terus meningkatkan kualitas sebagai Desa Sadar Hukum dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng.

777777


Cetak   E-mail