EKSTRADISI WARGA NEGARA INDIA

Kamis, 20 September 2018 Bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali (Bpk. MARYOTO SUMADI, M.S.) selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik India yang diwakili Konsul Jenderal India di Bali (R.O. SUNIL BABU) untuk warga negara India bernama Vinay Mittal di Bandara Internasional I gusti Ngurah Rai yang disaksikan oleh saksi dari Pemerintah Indonesia yaitu : Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, NCB Interpol Indonesia.
Saksi dari Pemerintah Republik India yaitu: Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Bali. Sebelum penyerahan ke pemerintah India, acara terlebih dahulu dilakukan penyerahan dari pihak Lapas Klas IIA Kerobokan Bali yang langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Kerobokan (Tonny Nainggolan) disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali dan dari Interpol kepada pihak Kejaksaan tinggi yang diterima Kasi Pidum melalui penandatanganan berita acara sebelum yang bersangkutan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk penyelesaian administrasi. VINAY MITTAL lahir di New Delhi  tanggal 12 Agustus 1987 (31 th) Agama Hindu dan ditangkap di Indonesia oleh Polda Bali pada bulan 18 Januari 2017 dan ditahan di Lapas Klas IIA Kerobokan pada 9 Mei 2017. Presiden Republik Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi Pemerintah Republik India dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor : 14 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018. Sebagai Institusi Pemerintah Indonesia pihak Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai menyerahkan dokumen keimigrasian Vinay Mittal kepada CBI dari India sebelum menaiki pesawat untuk diterbangkan ke India. Dokumen Keimigrasian tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai.
 
Ekstradisi WN India

Cetak   E-mail