KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS KEMENKUMHAM

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017.

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (20. Permenkumham No. 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.pdf)KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS KEMENKUMHAM 276 kB
Cetak