DINAS LUAR

Setiap pegawai wajib melakukan absen Finger Print pagi dan sore hari terkecuali Ijin/Cuti/Dinas Luar. Setiap Pejabat/Pegawai wajib membuat (konfirmasi) Ijin/Cuti/DL melalui menu simpeg masing-masing. Setiap Pejabat wajib menyetujui atau menolak Ijin/Cuti/DL yang diajukan oleh bawahannya melalui Aplikasi SIMPEG. Setiap Surat Perintah (SP) pribadi/kolektif dapat dibuat disimpeg Pejabat/Pegawai yang melaksanakan tugas dan setelah disetujui oleh pejabat yang berwenang menandatangani, SP tersebut kembali diajukan melalui sumaker Pejabat/Pegawai tersebut untuk memperoleh nomor surat dan tandatangan Pimpinan. 

Berikut adalah cara membuat Dinas Luar (DL) pada aplikasi SIMPEG

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (16. Dinas Luar.pdf)PANDUAN PEMBUATAN DINAS LUAR 327 kB
Cetak