SATYALANCANA KARYA SATYA

Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar. Ketentuan mengenai Satyalancana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Satyalancana terdiri atas Satyalancana sipil dan Satyalancana militer. Salah satu Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sipil adalah Satyalancana Karya Satya.

Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan:

  1. dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
  2. penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;

penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS

 

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (2. Satyalancana Karya Satya.pdf)SATYALANCANA KARYA SATYA 83 kB
Cetak