CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Cuti PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:

  1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;
  2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan
  3. Ketentuan Lain-lain.

 

 

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (1. PERATURAN-BKN-NOMOR-24-TAHUN-2017-TATA-CARA-PEMBERIAN-CUTI-PNS.pdf)peraturan PNS 2235 kB
Cetak