SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

WhatsApp_Image_2022-09-09_at_17.24.48_1.jpeg

Hallo #SemetonPengayoman

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam bermasyarakat memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.

SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

WhatsApp_Image_2022-09-09_at_17.24.48.jpeg

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentu tidak ketinggalan untuk turutserta dalam menerapkan SPBE melalui gagasan "birokrasi digital". Untuk menggerakkan Kementerian ini, leadership by digitalsystem supporting diimplementasikan oleh seluruh jajaran Kepala Satuan Kerja demi melahirkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diharapkan penyelenggaraan SPBE menjadi lebih bersinergi dan terpadu.

Pada tahun 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperoleh indeks 3,68 dari skala 5 dari hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian ini menempatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di peringkat ketiga dari seluruh Kementerian/Lembaga Pusat.

Hal itu tentu menjadi kebanggaan kita bersama, sekaligus menjadi tanggung jawab kita untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut pada Evaluasi SPBE berikutnya di tahun 2023. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi untuk mengukur capaian kualitas penyelenggaraan SPBE oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.


Cetak   E-mail