Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali

sejarah kanwil

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali pertama kali dibentuk pada Tahun 1982 dengan nama DEPARTEMEN KEHAKIMAN WILAYAH PEMASYARAKATAN VII NUSRA. Keberadaan Kantor Wilayah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.03.PR.07.10 Tahun 1982. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan pemerintahan, maka nomenklatur berubah menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana sebelumnya di era reformasi dikenal dengan nama Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Kemudian Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi telah terjadi beberapa kali perubahan nomenklatur. Perubahan Nomenklatur/Tata Nama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dari masa ke masa:

1) Tahun 1982–2000 bernama Kanwil Departemen Kehakiman Wilayah Pemasyarakatan VII NUSRA;

2) Tahun 2000 bernama Kanwil Departemen Hukum dan Perundang-undangan Bali;

3) Tahun 2000–2004 bernama Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM Bali;

4) Tahun 2004–2009 bernama Kanwil Departemen Hukum dan HAM Bali;

5) Tahun 2009–sekarang bernama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Kepala Kantor Wilayah diawal berdirinya dibantu oleh para koordinator antara lain Koordinator Administrasi, Koordinator Pemasyarakatan dan Koordinator Keimigrasian. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, istilah Koordinator diubah menjadi Divisi dan masing-masing divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang kepala Kantor Wilayah yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para kepala divisi. Kanwil Kemenkumham terdiri dari 4 (empat) divisi yang terdiri dari:

  1. Divisi Administrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
  2. Divisi Pemasyarakatan, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  3. Divisi Keimigrasian, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
  4. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali membawahi 18 (Delapan Belas) Unit Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 7 (Tujuh) Lembaga Pemasyarakatan, 4 (Empat) Rumah Tahanan, 2 (Dua) Balai Pemasyarakatan, 1 (Satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, 3 (Tiga) Kantor Imigrasi dan 1 (Satu) Rumah Detensi Imigrasi.

Cetak