Profil PPID

Profil PPID Kanwil Kemenkumham Bali

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Bali disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang kami. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Kanwil Kemenkumham Bali sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenkumham Bali kembali dibentuk pada Tahun 2022 bersamaan dengan reformasi KIP yang digalakkan Kementerian Hukum dan HAM di level pusat. Sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID Kanwil Kemenkumham Bali ini didasarkan pada penetapan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Nomor: W.20 - 4.HM.01.02 Tahun 2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Tahun 2022.

Dalam hal ini Kakanwil bertindak sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenkumham Bali dan menugaskan Kepala Divisi Administrasi sebagai Sekretaris PPID. Surat Keputusan Kakanwil tersebut juga sekaligus menjadi pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik, Kanwil Kemenkumham Bali selalu berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, sederhana dan berbiaya rendah. Pada tahun 2022, PPID Kanwil Kemenkumham Bali menyusun SOP Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan. Di tahun yang sama, PPID Kanwil Kemenkumham Bali melengkapi dokumen legal Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Visi dan Misi PPID

Visi

Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik perguruan tinggi dalam rangka mendukung visi Presiden RI

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas;
  2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntanbel, transparan dan profesional;
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik;
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

Alamat:

PPID KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Bali

Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Denpasar, Bali
Telp dan Fax : Telp. (0361) 228718/ 228718
Whatsapp : 08113888770
E-mail : humaskemenkumhambali@gmail.com 

Cetak