PERMOHONAN VERIFIKASI PERMOHONAN REMISI

Definisi

Pemeriksaan usulan terkait dengan pemeriksaan kelengkapan berkas / dokumen persyaratan melalui aplikasi SDP

Regulasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Persyaratan

Persyaratan kelengkapan dokumen :

  1. Salinan kutipan Putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan .
  2. Salinan Daftar Perubahan.
  3. Salinan Surat Perintah Penahanan pertama atau terakhir jika tahanan terputus
  4. Laporan perkembangan Pembinaan sesuai dengan system Penilaian Pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kalapas
  5. Hasil Assesment yang menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko.
  6. Surat Keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai Pengganti Pidana Denda/Uang Pengganti/Restitusi dari Kalapas
  7. Salinan Register F 

Prosedur

  1. UPT mengirimkan usulan remisi melalui SDP (online);
  2. Kantor Wilayah memverifikasi data usulan maksimal 3 hari kerja;
  3. Dirjen Pemasyarakatan menetapkan SK remisi atas nama Menteri;
  4. dengan tanda tangan elektronik sebelum pelaksanaan remisi (H -3);
  5. UPT mencetak SK remisi dari aplikasi SDP.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama

Cetak