PERMOHONAN PINDAH WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP)

Definisi

Usulan pemindahan Warga Binaan ke luar / dalam wilayah DKI Jakarta

Regulasi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal No. PAS 1152.PK.01.01.02 Tahun 2020, tanggal 7 Oktober 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.05-350 Tanggal 28 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Redistribusi Narapidana di Lapas/Rutan yang mengalami Overcrowding di atas 300% (tiga ratus persen) dan Assesment Resiko Narapidana

Persyaratan

Persyaratan kelengkapan dokumen :

  1. Surat permohonan usulan Pemindahan dari UPT yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv. Pas.
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan MARI (P48)
  3. Surat Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17)
  4. Surat Perintah Penahanan
  5. Surat Permintaan Surat Keterangan Masih/Tidak ada Perkara lain.
  6. Surat Daftar Perubahan Narapidana
  7. Surat Permohonan Pindah dari Keluarga Pemohon
  8. Surat Pernyataan Penjamin
  9. Surat Hasil Litmas Pemindahan Narapidana dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
  10. Surat Salinan Register F.
  11. Surat Keterangan Kesehatan.
  12. Surat Hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari UPT.
  13. Surat Risalah Singkat Pembinaan Narapidana.

Prosedur

  1. Kantor Wilayah menerima surat pengusulan pemindahan narapidana beserta berkasnya dari UPT;
  2. Kantor Wilayah melaksanakan sidang TPP;
  3. Jika hasil sidang TPP Kantor Wilayah menyetujui usulan, selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menerus kan usulan dan berkas pemindahan narapidana ke Dirjen PAS dengan tembusan Kanwil dan UPT yang dituju ;
  4. Kantor Wilayah Menerima persetujuan pemindahan narapidana dari Ditjen PAS;
  5. Kanwil meneruskan Surat Persetujuan dari Ditjen PAS ke UPT untuk dilaksanakan pemindahan.

Biaya/ Waktu

  1. Gratis
  2. Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama

Cetak