Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

Persyaratan

    1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
      • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
      • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
      • Membagi warisan.
    2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
    3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
    4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

Prosedur

    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
    2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
    3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
    4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Jangka Waktu Penyelesaian

      Paling Lama 1 hari kerja

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif;

Jaminan Keamanan

      Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.

Tab

Cetak