Layanan Permintaan Rekomendasi Medis

Persyaratan

    1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
    2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
    3. Rekam medis yang bersangkutan;
    4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
    5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

Prosedur

    1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP;
    2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
    3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
    5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
    6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
    7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
    8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan;
    9. Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis.

Jangka Waktu Penyelesaian

      2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Jaminan Pelayanan

    Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Jaminan Keamanan

      Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.

Tab

Cetak