Permohonan Penyuluhan Hukum

Definisi

Permohonan Penyuluhan Hukum adalah permohonan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di Kantor Wilayah.

Regulasi

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01- PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan

Persyaratan

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Prosedur

  1. Pihak yang meminta penyuluhan hukum mengajukan surat permohonan penyuluhan hukum kepada Kantor Wilayah;
  2. Kepala Sub Bidang Luhbankum bersama dengan Ketua Koordinator JFT Penyuluh Hukum menugaskan kepada JFT Penyuluh Hukum untuk datang memberikan Penyuluhan Hukum sesuai dengan lokasi yang terdapat pada surat permohonan

Biaya/ Waktu

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum

Cetak