Permohonan Pendokumentasian Dokumen Hukum (JDIH)

Definisi

Permohonan Pendokumentasian dokumen Hukum baik itu Karya Tulis Hukum yang dapat dilakukan oleh Seluruh Pegawai Kantor Wilayah sehingga karya nya dapat diupload dan diakses baik melalui situs https://jdihn.go.id secara nasional atau https://jdih-bali.kemenkumham.go.id/ secara khusus

Regulasi

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Persyaratan

  1. Akses situs https://jdih-bali.kemenkumham.go.id/ ;
  2. Membawa Surat Pernyataan Kebenaran Karya Tulis yang ber tanda tangan dan bermaterai;

Prosedur

  1. Pemohon dapat mengirimkan karya tulis melalui google form;
  2. Pemohon membuat surat pernyataan kebenaran karya tulis yang bertanda tangan dan bermaterai;
  3. Pemohon datang ke Kantor Wilayah untuk menukarkan surat pernyataan dengan surat keterangan;

Biaya/ Waktu

Gratis / 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum

Cetak