Definisi
Permohonan Pendokumentasian dokumen Hukum baik itu Karya Tulis Hukum yang dapat dilakukan oleh Seluruh Pegawai Kantor Wilayah sehingga karya nya dapat diupload dan diakses baik melalui situs https://jdihn.go.id secara nasional atau https://jdih-bali.kemenkumham.go.id/ secara khusus
Regulasi
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Persyaratan
- Akses situs https://jdih-bali.kemenkumham.go.id/ ;
- Membawa Surat Pernyataan Kebenaran Karya Tulis yang ber tanda tangan dan bermaterai;
Prosedur
- Pemohon dapat mengirimkan karya tulis melalui google form;
- Pemohon membuat surat pernyataan kebenaran karya tulis yang bertanda tangan dan bermaterai;
- Pemohon datang ke Kantor Wilayah untuk menukarkan surat pernyataan dengan surat keterangan;
Biaya/ Waktu
Gratis / 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum