Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Definisi

Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat yang merasa bahwa kepemilikan kekayaan intelektualnya telah dilanggar, dalam bentuk pengaduan, pemantauan, dan penindakan dalam wilayah Provinsi Bali, sehingga masyarakat Provinsi Bali memiliki perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual yang dimilikinya secara sah.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  5. Undang-Unang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  7. Permenkumham Nomor 13 tahun 2017 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Persyaratan

  1. Kartu Identitias (KTP/SIM/Paspor)
  2. Surat Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum)
  3. Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak cipta, merek, indikasi geografis, atau kekayaan intelektual komunal)
  4. Barang bukti asli dan yang diduga dipalsukan.

Prosedur

Pengadu datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. "

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual

Cetak