Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan

Definisi

Permohonan pewarganegaraan bagi anak belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan adalah pemberian layanan kepada anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan ganda, dan sudah mendaftar namun terlambat memilih kewarganegaraan hingga batas waktu yang ditentukan, dapat diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Persyaratan

  1. Formulir permohonan Pewarganegaraan RepubIik Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh Pemohon di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
    1. nama lengkap;
    2. tempat dan tanggal lahir;
    3. jenis kelamin;
    4. status perkawinan;
    5. alamat tempat tinggal;
    6. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
    7. kewarganegaraan asal; dan
    8. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
  5. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi atau Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setingkat RSUD).
  7. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  8. Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan di atas kertas bermeterai cukup.
  9. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  11. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda atau tidak pernah menjadi warga negara asing (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
  12. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  13. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  14. Fotokopi kartu tanda penduduk atau nomor identitas tunggal.
  15. Fotokopi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
  16. Pasfoto pemohon terbaru berlatar warna merah ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
  17. Fotokopi Paspor pemohon.

Prosedur

  1. Pemohon Membawa dokumen permohonan ke Kantor Wilayah;
  2. Permohonan akan diperiksa dan diteliti oleh Tim pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan, untuk selanjutnya dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU.

Biaya/Waktu

Penanggung Jawab

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Tab

Cetak