Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan/Naturalisasi

Definisi

Permohonan Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia"

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang ditulis ke dalam bahasa Indonesia ditandatangani oleh Pemohon ( bermaterai)
  2. Fotokopi Kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila berbahasa asing agar diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah)
  3. Fotokopi Kutipan Akte Perkawinan / buku nikah, kutipan akte perceraian, atau kutipan akte kematian sumai/isteri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila berbahasa asing agar diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah)
  4. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang diwilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) Tahun tidak berturut-turut yang diperuntukan untuk proses pewarganegaraan
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  6. Fotokopi Kartu Izin Tinggal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan Rohani, serta surat Keterangan Bebas dari narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (Minimal setingkat RSUD)
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  9. Surat Keterangan dari Perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  10. Surat keterangan dari camat bahwa pemohon memiliki alamat lengkap, pekerjaan tetap dan penghasilan tetap (nominal perbulan)
  11. Surat Keterangan berpenghasilan tetap (nominal perbulan) dari tempat pemohon bekerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  12. Surat Pernyataan yang menerangkan nama lengkap pomohon yang benar ditulis tangan dengan tangan sendiri ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai cukup
  13. Surat Pernyataan alasan Pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia ditulis tangan dengan tangan sendiri ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai
  14. Surat Pernyataan Pemohon dapat Berbahasa Indonesia ditulis tangan dengan tangan sendiri ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai
  15. Surat Pernyataan Pemohon Mengakui dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis tangan dengan tangan sendiri ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai
  16. Surat Pernyataan yang menerangkan kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab mutlak pemohon ditulis tangan dengan tangan sendiri ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai
  17. Surat Pernyataan Akan Melepaskan Kewarganegaraan asal pemohon jika memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadi Berkewarganegaraan Ganda ditulis tangan dengan tangan sendiri ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai
  18. Bukti Pembayaran Pewarganegaraan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
  19. Pasfoto pemohon terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6
  20. Biodata Diri Pemohon

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran Pewarganegaran Melalui Loket Kantor Wilayah
  2. Petugas Menerima Berkas Permohonan Pewarganegaraan dan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Membuat Surat Undangan Wawancara Pewarganegaraan
  4. Membuat Berita Acara Hasil Wawancara
  5. Melakukan Verifikasi Kelapangan
  6. Mengupload Berkas Kedalam Aplikasi AHU Pewarganegaraan
  7. Menindaklanjuti berkas Permohononan Pewarganegaraan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Biaya/Waktu

Penanggung Jawab

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Tab

Cetak