Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

Definisi

Permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS adalah  pemberian layanan terhadap calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk dilantik dan diambil sumpahnya.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
  4. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);

Persyaratan

  1. Surat pengajuan pengangkatan calon Pejabat PPNS diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan;
  2. Surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan Pejabat PPNS;
  3. Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan Pejabat PPNS yang telah dilegalisir;
  4. Foto Copy KTP;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga;
  6. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.

Prosedur

  1. Permohonan untuk Pelantikan PPNS diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan persyaratan, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta;
  2. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  3. Jadwal Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan setiap bulan di minggu ke-III dan ke-IV.

Biaya/Waktu

Penanggung Jawab

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Tab

Cetak