Permohonan Informasi dan Pengaduan Notaris Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN)

Definisi

Permohonan informasi dan pengaduan Notaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) adalah pemberian pelayanan kenotariatan oleh MPDN, MKNW, dan MPDN berupa Permohonan layanan cuti notaris, penyampaian laporan bulanan notaris, pengesahan buku akta, legalisasi, dan warmeeking serta permohonan informasi penerimaan protokol notaris serta pemberian pelayanan terhadap laporan pengaduan masyarakat atas  pelanggaran kode etik notaris

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Notaris

Persyaratan

MKN :

  1. Surat dari penyidik
  2. Kronologis terpanggil
  3. Dokumen terkait akta

MPD :

  1. identitas Pelapor dan Terlapor;
  2. surat Laporan yang disampaikan kepada Ketua
  3. Majelis Pengawas Notaris; dan
  4. bukti/fakta hukum dan lampiran dokumen.

MPW :

  1. Laporan pengaduan masyarakat;
  2. berita acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah; dan
  3. rekomendasi hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa

Prosedur

  1. Menyampaikan Permohonan layanan cuti notaris, laporan bulanan notaris,dan pengesahan buku akta, legalisasi, dan warmeeking serta permohonan informasi penerimaan protokol notaris atau masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan masyarakat atas dengan pelanggaran kode etik notaris
  2. Petugas layanan menerima permohonan dan segera menindaklanjuti permohonan tersebut Kepada :
    • MPD :
      1. Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah bersifat tertutup untuk umum.
      2. Pemeriksaan dimulai paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Majelis Pemeriksa ditetapkan.
      3. Majelis Pemeriksa Daerah menyelesaikan dan menyampaikan hasil pemeriksaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Laporan dicatat di buku register perkara.
    • MPD meneruskan Berita Acara dan Rekomendasi kepada MPW untuk dilanjuti dengan mekanisme:
      1. Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Wilayah bersifat tertutup untuk umum.
      2. Majelis Pemeriksa Wilayah memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatat di buku register perkara.
      3. Majelis Pemeriksa Wilayah memanggil Pelapor dan Terlapor untuk didengar keterangannya.
      4. Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Biaya/Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan

  1. Layanan Notaris Lainnya (Penyampaian cuti notaris, penyampaian laporan bulanan, pengesahan buku akta, leglisasi, warmeeking, dan permohonan informasi penerimaan protokol) : 7 (tujuh) hari kerja
  2. Prosedur Pengaduan dan Tindak Lanjut : 30 (tiga puluh) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Tab

Cetak