Definisi
- Layanan pengaduan keberadaan dan kegiatan Orang Asing untuk Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta
Regulasi
- Pasal 74 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Intelijen Keimigrasian.
- Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Partisipasi Masyarakat dalam melakukan pengawasan Orang Asing.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas diri lainnya
Prosedur
- Pengaduan dapat datang langsung ke kanwil atau melalui Whatsapp pengaduan kanwil
Biaya/ Waktu
- Gratis
Waktu penyelesaian permohonan
- 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
- Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian